Revisi UU Statistik Guna Mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang Efektif

03-04-2023 / BADAN LEGISLASI
Anggota Baleg DPR RI Ibnu Multazam saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPS Margo Yuwono dan jajarannya di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023). Foto : Devi/Man

 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah melakukan pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang tentang Statistik. RUU ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 yang telah dianggap tidak relevan dengan perkembangan zaman.

 

Anggota Baleg DPR RI Ibnu Multazam mengungkapkan data statistik menjadi modal penting dalam perencanaan pembangunan. Untuk itu, penting dilakukan penguatan pada lembaga yang bertugas menyediakan data tersebut, dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS).

 

“Carut marut berbagai persoalan diawali dari data statistik yang berbeda-beda, untuk itu penting perkuat BPS melalui revisi UU tentang Statistik ini. Saya membayangkan BPS bisa diperkuat sebagaimana BRIN. Dulu masing-masing K/L melakukan penelitian setelah ada BRIN semua terpusat di BRIN dan menjadi lebih kuat,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala BPS Margo Yuwono dan jajarannya di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023).

 

Senada, Anggota Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo mengatakan peran data yang dihasilkan BPS sangat penting dalam berbagai aspek. Data statistik yang akurat, lanjut Firman akan mewujudkan kebijakan yang benar-benar presisi.

 

Data adalah sesuatu yang fundamental. Karenanya, revisi UU ini perlu dilakukan lantaran keinginan memiliki aturan yang lebih mutakhir dan komprehensif, mengingat statistik memiliki cakupan yang sangat luas.

 

“Kebijakan yang tepat sasaran membutuhkan data statistik yang akurat. Untuk itu saya mendukung BPS bisa diperkuat melalui revisi UU ini secara total,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Kepala BPS Margo Yuwono menyampaikan urgensi perubahan UU tentang Statistik dalam memperkuat penyelenggaraan statistic nasional. “Ada beberapa dimensi yang perlu mendapat perhatian dalam rangka melakukan penyempurnaan terhadap UU tentang statistik yang lama,” katanya.

 

Pertama, mengenai isu tata kelola statistic nasional yang belum terpadu, lemahnya kelembagaan statistik, munculnya sumber data baru (Big Data), tuntutan modernisasi penyelenggaraan statistik seiring dengan kemajuan teknologi informasi.

 

kemudian, dimensi lain yang tidak kalah penting dalam membangun tata kelola statistik terkait dengan terbatasnya kapasitas SDM statistic, lemahnya pengawasan dalam penyelenggaraan statistik dan yang terakhir adalah partisipasi masyarakat yang masih rendah dalam penyelenggaraan statistik. (rnm/aha) 

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...